Penyusunan Peraturan Daerah

  1. Surat Perintah
  2. Surat usulan, dokumen rancangan perda
  3. Daftar inventarisasi
  4. Surat Permohonan
  5. Meja, kursi, palu sidang, daftar usulan propemperda
  6. Dokumen Ranperda, meja, kursi, palu sidang, permohonan evaluasi
  7. Dokumen hasil evaluasi
  8. Disposisi surat dari Kepala Biro Hukum
  9. Daftar Ranperda yang telah teregister
  10. Meja, kursi, palu sidang
  11. Dokumen Perda
  12. Dokumen Perda

  1. 1. Memerintahkan OPD menyusun Propemperda
  2. 2. Mengusulkan Propemperda pada Bagian Hukum
  3. 3. Menginventarisir dan menyeleksi usulan rancangan produk hukum (Propemperda) serta menyampaikan usulan propemperda prioritas Pemda kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  4. 4. Mengajukan usulan Propemperda prioritas Pemda kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD
  5. 5. Menetapkan Propemperda prioritas melalui sidang paripurna DPRD
  6. 6. Menyebarluaskan Propemperda prioritas bersama antara Pemda dan DPRD dilanjutkan pembahasan bersama rancangan Perda, serta Evaluasi dan klarifikasi rancangan Perda di Biro Hukum Provinsi
  7. 7. mengevaluasi rancangan Perda, ditindak lanjuti oleh Bagian Hukum untuk mendapatkan nomor register
  8. 8. Mengeluarkan Nomor Register Perda
  9. 9. Mengajukan Rancangan Perda yang telah mendapatkan nomor register ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda
  10. 10. Menetapkan rancangan Perda menjadi Perda
  11. 11. Mengundangkan dan Menyebarluaskan Peraturan Daerah oleh Bupati
  12. 12. menggandakan dan mengarsipkan di bagian hukum sebagai bahan dokumentasi hukum, serta mensosialisasikan kepada masyarakat

  1. 1 hari perintah menyusun Propemperda
  2. 15 hari Mengusulkan Propemperda
  3.  5 hari Menginventarisir dan menyeleksi usulan rancangan produk hukum (Propemperda) serta penyampaian usulan Propemperda prioritas
  4. 1 hari Mengajukan usulan Propemperda 
  5. 1 hari Menetapkan Propemperda prioritas
  6. 15 hari Menyebarluaskan Propemperda dan pembahasan rancangan Perda, Evaluasi dan klarifikasi
  7. 2 hari Evaluasi rancangan Perda
  8. 2 hari Mengeluarkan Nomor register
  9. 1 hari Mengajukan Rancangan Perda untuk ditetapkan oleh DPRD
  10. 1 hari Menetapkan rancangan Perda menjadi Perda
  11. 5 hari Mengundangkan, Menyebarluaskan Peraturan Daerah
  12. 5 hari menggandakan, mengarsipkan, serta mensosialisasikan kepada masyarakat

Tidak dipungut biaya

Produk Hukum Daerah

Bagian Hukum Setda Kab.Konawe Selatan

Jl. Poros Andoolo No. 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Peraturan Daerah"