Surat Pengantar Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT Setempat
  2. Membawa fotocopy KTP, dan fotocopy KK pemohon
  3. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau petugas kesehatan
  4. Membuat surat pernyataan kematian bermaterai Rp. 6.000,- jika tidak memiliki surat keterangan kematian dari rumah sakit
  5. Mengisi Blanko pelaporan kematian dan blanko Surat Keterangan Kematian
  6. Membawa fotocopy KTP saksi (dua orang)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan di loket pelayanan.
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas yang diajukan.
  3. Jika persyaratan telah lengkap, petugas memberikan blanko surat keterangan kematian dan menerbitkan surat keterangan kematian
  4. Jika persyaratan belum lengkap, pemohon harus melengkapi kembali persyaratan yang belum tersedia, dan melakukan pengajuan kembali di loket pelayanan
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian.

Jangka Waktu Pelayanan : 5 Menit

Rp. 0 (Gratis)

surat pengantar kematian

Kantor Lurah Siantan Hulu
Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Kode Pos 78241
Telp        : (0561) 887018
HP/WA   : 0897-3435-948
E-mail     : kel.stn.hulu@pontianak.go.id
Pontianak Call Center : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!
Website : lapor.go.id
SMS      : 1708
e-mail    : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kematian"