Registrasi Relass dari Pengadilan

  1. Membawa Surat Relass tergugat/penggugat yang tidak berada di tempat

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas Meregistrasi Surat Relass
  3. Pemohon menerima Registrasi Surat Relass

Jangka Waktu Pelayanan : 5 Menit

Rp. 0 (Gratis)

Registrasi Relass dari Pengadilan

Kantor Lurah Siantan Hulu
Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Kode Pos 78241
Telp        : (0561) 887018
HP/WA   : 0897-3435-948
E-mail     : kel.stn.hulu@pontianak.go.id
Pontianak Call Center : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!
Website : lapor.go.id
SMS      : 1708
e-mail    : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Relass dari Pengadilan"