Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan (IPLC)

  1. Kajian Pembuangan air limbah ke air atau sumber air oleh pemrakarsa
  2. Dokumen mengenai lay out industri keseluruhan dan ditandai unit-unit yang berkaitan dengan intake air baku, unit proses pengolahan air baku, proses produksi penghasil air limbah, unit pengolahan air limbah
  3. Neraca air menggambarkan keseluruhan sistem, pengambilan air baku (intake) proses pengolahan air bersih, pemanfaatan air baku untuk proses industri, pemanfaatan air baku untuk kegiatan-kegiatan pendukung yang menghasilkan air limbah, sistem pengolahan air limbah dan saluran pembuangan . jika neraca air tidak bisa ditentukan, misalnya pada kegiatan pertambangan, maka gambarkan secara skematik sumber air limbah, sistem pengumpulan, unit pengolahan dan jumlah air bersih yang digunakan
  4. Dokumen mengenai deskripsi dari sistem pengolahan IPAL meliputi uraian mengenai teknologi pengolahan air limbah yang digunakan, kapasitas terpasang dan kapasitas sebenarnya
  5. Upaya minimalisasi air limbah, efisiensi energi dan sumberdaya yang dilakukan berkaitan dengan pengolahan air limbah; dan
  6. Dokumen uraian penanganan kondisi darurat pencemaran

  1. Telah melakukan penyusunan dokumen izin lingkungan, Amdal atau UKL-UPL
  2. Telah memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari proses produksi, kegiatan pendukung, air larian di area terganggu
  3. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi teknis kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
  4. setelah mendapatkan rekomendasi teknis permohonan izin komersial atau operasional Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan diajukan kepada Bupati Cq. Dinas PMPTSPTK Kab. Landak sesuai dengan kewenangannya melalui lembaga OSS dilengkapi dengan persyaratan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis

Total Waktu Kurang Lebih 90 (sembilan puluh hari kerja)

Tidak dipungut biaya (gratis)

Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan (IPLC)

a) Menerima Pengaduan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan dan/atau sengketa lingkungan;

b) Mempelajari data dan informasi pengaduan dan/atau sengketa lingkungan;

c) Melakukan verifikasi pengaduan dan/atau sengketa lingkungan;

d) Membuat laporan verifikasi pengaduan dan/atau sengketa lingkungan dan rekomendasi penanganannya ;

e) Mengkoordinasikan/menindaklanjuti penanganan pengaduan dan/atau sengketa lingkungan;

f) Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan (IPLC)"