Surat Pengantar Cerai

  1. Membawa Surat Pengantar RT Setempat
  2. Membawa Fotocopy KTP pemohon dan fotocopy KK
  3. Membawa Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000 dengan 2 saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui Ketua RT
  4. Membawa Fotocopy KTP saksi
  5. Membawa Fotocopy surat nikah
  6. Membawa Fotocopy bukti Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas yang diajukan
  3. Jika persyaratan telah lengkap, petugas mengetik blanko Surat Pengantar Cerai, petugas menerbitkan Surat Pengantar Cerai
  4. Jika persyaratan belum lengkap, pemohon harus melengkapi kembali persyaratan yang belum tersedia, dan melakukan pengajuan kembali di loket pelayanan
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar Cerai

Jangka Waktu Pelayanan : 5 Menit

Rp. 0 (Gratis)

Surat Pengantar Cerai

Kantor Lurah Siantan Hulu
Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Kode Pos 78241
Telp        : (0561) 887018
HP/WA   : 0897-3435-948
E-mail    : kel.stn.hulu@pontianak.go.id
Pontianak Call Center : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!
Website  : lapor.go.id
SMS       : 1708
e-mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Cerai"