Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB)

  1. 1. Diajukan oleh lembaga yang berbadan hukum;
  2. 2. Rekomendasi dari Gubernur/Dinas Sosial Propinsi
  3. 3. Melampirkan fotocopy akta pendirian atau akta notaris;
  4. 4. Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan;
  5. 5. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  6. 6. Bagi badan yang kegiatannya dibidang usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan;
  7. 7. Hadiah-hadiah harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau sebelum jangka waktu penyelenggaraan undian dimulai;
  8. 8. Hadiah berupa perjalanan wisat harus dapat diuangkan atau dialihkan;
  9. 9. Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan hukum di wilayah NKRI;
  10. 10. Melampirkan contoh iklan/promosi.

  1. • Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan;
  2. • Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan Persyaratan Kepada Petugas Front Office Pelayanan Publik;
  3. • Berkas pemohon yang memenuhi syarat akan diteruskan kepada kepala dinas untuk di tindak lanjuti dan di verifikasi berkas oleh tim verifikator;
  4. • Berkas pemohon ditindaklanjuti, terbit surat rekomendasi UGB untuk di tandatangani Kepala Dinas Sosial Prov Kalbar;
  5. Surat Rekomendasi Izin (UGB) yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada pemohon setelah penomoran di subbag umum dan aparatur

7 Hari kerja

KEWAJIBAN PERMOHONAN IZIN

Sebelum Penyelenggara UGB dimulai mendapatkan izin promosi:

  1. Membayarbiaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penarikan/periode dan biaya izin iklan promosi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Disetorkan/ditransfer melalui rekening BRI Nomor 1503 01 000002 30 8 a.n. BPN 12 DIREKTORAT PSDBS KEMENSOS.
  2. Menyetor dana usaha kesejahteraan sosial sebagai dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang rekening hibah atas nama Kementerian Sosial melalui nomor virtualaccount paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah total hadiah.

Surat Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB)

a.     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat

b.    Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat  : (0561) 732523 /    (0561)732524

f.      website  : http://dinsos.kalbarprov.go.id/

g.     Email     : dinsos@kalbarprov.go.id

h.    Facebook : Dinas Sosial Provinsi kalbar

i.      Twitter   :  Dinas Sosial Provinsi kalbar

Instagram : dinsos_Provkalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB)"