Standar Pelayanan Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M-KPO) dari negara Malasyia ke daerah asal

  1. Surat Pengantar /Manifest dari konsulat jenderal RI Kuching

  1. Pemohon mengajukan surat Deportasi/Repatriasi KJRI Kuching Malaysia kepada kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar
  2. Berkas Pemohon di verifikasi oleh petugas Dinas Sosial Provinsi Kalba
  3. Proses Pendataan Para WNI KPO yang akan di pulangkan ke daerah asal masing-masing
  4. Pemulangan Para WNI KPO / TKI ke daerah asal masing-masing
  5. Selesai

Untuk WNI KPO/ PMI bermasalah dari wilayah Kalbar : jangka waktu pelayanan pemulangan dibutuhkan waktu minimal 2 hari atau lebih tergantung kondisi WNI M KPO dan kejelasan alamat ybs.

Untuk WNI KPO/KPO bermasalah dari Luar wilayah Kalbar  jangka waktu pelayanan minimal 5 hari tergantung keberangkatan kapal milik PELNI.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan / pemulangan WNI-M-KPO / Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Jl. Sutan Syahrir NO 3 Pontianak
  3. Whatsapp      :  082158948200
  4. Telegram       : 082158948200
  5. Telepon/Fax  : (0561) 732523 /    (0561)732524
  6. website  : http://dinsos.kalbarprov.go.id/
  7. Email     : dinsos@kalbarprov.go.id
  8. Facebook : Dinas Sosial Provinsi kalbar
  9. Twitter   :  Dinas Sosial Provinsi kalbar
  10. Instagram : dinsos_Provkalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M-KPO) dari negara Malasyia ke daerah asal"