Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Fotocopy KK
  2. Pengantar RT
  3. Pas foto Warna 2 X 3 sebanyak 2 Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kelurahan Banjar-Serasan Kecamatan Pontianak Timur
JL. Tanjung Harapan Banjar-Serasan
Kode Pos 78233
Telp. Pengaduan:
(0561) 571097
081257237789 (Norani,SH,ME)
email : banjarserasan@pontianakkota.go.id
SP4N-Lapor! :
Website: lapor.go.id
Telp : (0561) 8181771

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)"