Izin Pendirian Depot Air Minum

  1. Permohonan bermaterai
  2. Rekomendasi dari dinkes
  3. SIUP,TDP,IMB
  4. HO
  5. PBB
  6. Pajak reklame
  7. Dokumen lingkungan
  8. Fc KTP
  9. Foto 3X4 dan 4X6
  10. Permohonan

  1. 1. Mengajukan Permohonan
  2. 2. Berkas diterima/ditolak sesuai ketentuan
  3. 3. Koordinas Tim Teknis
  4. 4. Peninjauan/survey dari Tim Teknis
  5. 5. Rekomendasi dari SKPD terkait

1. Mengajukan Permohonan

2. Berkas diterima/ditolak sesuai ketentuan

3. Koordinas Tim Teknis

4. Peninjauan/survey dari Tim Teknis

5. Rekomendasi dari SKPD terkait

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendirian Depot Air Minum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Depot Air Minum"