Izin Klinik

  1. Permohonan bermaterai
  2. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  3. Studi kelayakan rumah sakit
  4. Master plan
  5. Fc akta notaris pendirian badan hukum
  6. Fc sertifikat tanah
  7. Izin lokasi
  8. Surat pernyataan dari pemda bermaterai
  9. Dokumen lingkungan
  10. Izin HO
  11. IMB
  12. Fc gambar denah
  13. Fc KTP
  14. Foto 3X4

  1. 1. Mengajukan Permohonan
  2. 2. Berkas diterima/ditolak sesuai ketentuan
  3. 3. Koordinas Tim Teknis
  4. 4. Peninjauan/survey dari Tim Teknis
  5. 5. Rekomendasi dari SKPD terkait

1. Mengajukan Permohonan

2. Berkas diterima/ditolak sesuai ketentuan

3. Koordinas Tim Teknis

4. Peninjauan/survey dari Tim Teknis

5. Rekomendasi dari SKPD terkait

 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik"