Izin Toko Alat Kesehatan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemilik dan Penanggungjawab
  3. Fotokopi NPWP Pemilik dan Penanggungjawab
  4. Fotokopi Ijazah Penanggungjawab dilegalisir minimal Tenaga Teknis Kefarmasian/ D3 Teknik Elektromedik
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku dan dilegalisir
  6. Fotokopi SIUP
  7. Surat Keterangan Usaha dari kelurahan setempat
  8. Surat Pernyataan penanggungjawab teknis
  9. Surat Pernyataan yang menyatakan status bangunan
  10. Surat Pernyataan tidak melakukan penjualan melalui tender
  11. Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Alat Kesehatan
  12. Surat izin dari atasan jika penanggungjawab telah bekerja di fasyankes
  13. Pas foto berwarna terbaru latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  14. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  15. FC. BPJS/KIS/ASKES

  1. Pemohon mencari informasi ke DPM Kabupaten Bengkulu Utara
  2. Pemohon akan di berikan informasi dan formulir pendaftaran
  3. Pemohon mengisi dan melengkapi berkas
  4. Bagian loket pengajuan permohonan akan memeriksa kelengkapan berkas, Jika lengkap akan diteruskan ke Unit Pemprosesan dan jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  5. Unit Pemprosesan akan memeriksa permohonan dan persyaratan, melakukan rapat koordinasi, serta tinjauan lapangan. Jika sesuai akan dilakukan penerbitan izin, penandatanganan izin dan akan diteruskan ke Loket Pengambilan Surat Izin. Jika tidak berkas akan dikembalikan.
  6. Bagian Loket Informasi akan memberikan informasi kepada pemohon.
  7. Pemohon mengambil Surat izin ke Bagian Loket Pengambilan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 4 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Toko Alat Kesehatan

Kantor Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Utara
Jl. Prof. M. Yamin Arga Makmur
Telp 07375241370
Hp 085268841702
Email :bpmpptsp.bengkuluutara@yahoo.co.id
Email :sicantik.bengkuluutara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Alat Kesehatan"