paling lam 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan Administrasi dan Teknis
tidak dipungut biaya
Izin TPS B3
a) Menerima Pengaduan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan dan/atau sengketa Lingkungan;
b) Mempelajari data dan Informasi Pengaduan dan/atau sengketa lingkungan;
c) Melakukan Verifikasi Pengaduan dan/atau sengketa lingkungan;
d) Membuat laporan verifikasi pengaduan dan/atau sengketa lingkungan dan rekomendasi penanganannya;
e) Mengkoordinasikan/menindaklanjuti penanganan pengaduan dan/atau sengketa lingkungan;
f) Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melaui Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store