Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

  1. Fotocopy dokumen AMDAL atau Dokumen UPL-UKL
  2. Fotocopy IMB
  3. Fotocopy dokumen kerjasama dengan pihak ketiga
  4. Foto Bangunan penyimpanan sementara limbah B3
  5. Daftar jenis dan volume limbah Bahan Berhaya dan Beracun yang dihasilkan kg/hari
  6. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/ gambar teknik bangunan dan denah lokasi penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (letak, luas titik koordinat, layout
  7. Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  8. Prosedur Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  1. Permintaan Kelengkapan Administrasi
  2. Permohonan izin (sesuai Permen LH 18/2009
  3. Evaluasi Kelengkapan Administrasi (Dokumen Administrasi dan Teknis)
  4. Evaluasi Teknis
  5. Verikasi Lapangan
  6. Peer Review Teknis
  7. Perbaikan (Jika ada yang salah Administrasi)
  8. Penetapan Keputusan (Penerbitan Izin/Penolakan Izin)

paling lam 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan Administrasi dan Teknis

tidak dipungut biaya

Izin TPS B3

a) Menerima Pengaduan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan dan/atau sengketa Lingkungan;

b) Mempelajari data dan Informasi Pengaduan dan/atau sengketa lingkungan;

c) Melakukan Verifikasi Pengaduan dan/atau sengketa lingkungan;

d) Membuat laporan verifikasi pengaduan dan/atau sengketa lingkungan dan rekomendasi penanganannya;

e) Mengkoordinasikan/menindaklanjuti penanganan pengaduan dan/atau sengketa lingkungan;

f) Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melaui Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3"