Pelayanan/Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Permohonan Yang Bersangkutan yang diketahui Wali Nagari

  1. pemohon memasukkan permohonan ke pelayanan kecamatan koto baru

5 menit pemohon memasukkan permohonan ke pelayanan kecamatan koto baru, 5 menit petugas layanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, 15 menit penandatanganan surat, 5 menit menyerahkan surat yang sudah ditandatanagni kepada pemohon

sesuai perbup nomor 15 tahun 2007 tentang restribusi IMB

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Meida suryati, nomor hp/wa: 082386547951

email: kantor.camatkoto@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan/Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"