5 menit pemohon memasukkan permohonan ke pelayanan kecamatan koto baru, 5 menit petugas layanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, 15 menit penandatanganan surat, 5 menit menyerahkan surat yang sudah ditandatanagni kepada pemohon
sesuai perbup nomor 15 tahun 2007 tentang restribusi IMB
Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Meida suryati, nomor hp/wa: 082386547951
email: kantor.camatkoto@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store