Pelayanan Bidang Penanaman Modal

  1. 1. Permohonan Izin
  2. 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Keterangan Domisili.
  3. 3. Pas Foto Berwarna Ukuran 3 x 4 cm 2 ( dua ) lembar
  4. 2. Foto Copy Akte Notaris/Pendirian bagi CV, PT, Yayasan/Koperasi
  5. 3. Foto Copy pengesahan dari Menkumham
  6. 4. Foto Copy NPWP Pribadi dan CV/PT/Yayasan/Koperasi
  7. 5. Profil Usaha
  8. 6. Dokumen Teknis Terkait
  9. 7. Rekomendasi dari Dinas Teknis
  10. 8. Rekomendasi dari BPJS
  11. 9. Surat permohonan ditandatangani bermaterai Rp. 6.000.

  1. Pelayanan Informasi dan Pengambilan formulir dan registrasi berkas
  2. Penyerahan dan pemerikasaan kelengkapan berkas permohonan izin
  3. Mengkaji secara teknis kelayakan izin yang dimohon dan Peninjauan lapangan dan rekomendasi Tim Teknis
  4. Membuat keputusan teknis layak atau tidak layak untuk diterbitkan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan diterbitkan surat penangguhan atau penolakan
  5. Pencetakan izin
  6. Paraf Izin dan Penandatanganan Izin
  7. Registrasi dan Penyerahan Izin
  8. Pengarsipan Berkas

  1. Pemohon Mengambil dan mengisi Formulir Permohonan yang telah disediakan oleh Custumer Service  15 Menit
  2. Penyerahan dan Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Permohonan Izin di Front Office  15 Menit
  3. mengkaji teknis kelapangan beserta tim teknis 4 jam
  4. Peninjauan lapangan dan Rekomendasi teknis 2 hari
  5. pembuatan keputusan Teknis  layak dan tidak layak diterbitkan 1 hari
  6. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan diterbitkan surat penangguhan atau penolakan 2 HaRI
  7. pencetakan izin 30 menit kemudian paraf 15 menit
  8. penandatanganan izin oleh kepala Dinas 10 menit
  9. registrasi dan penyerahan izin 10 menit.

TIDAK ADA BIAYA/TARIF

Izin Pendaftaran penanaman modal dalam negeri,

Pengaduan dan Saran dapat disampaikan juga melalui:

- Kotak saran

- Info Pelayanan 081140204677

- Info Pengaduan 081140104667

- website : www.Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bidang Penanaman Modal"