Penerbitan Surat Pengukuhan WP/WR

  1. FC KTP Pemohon
  2. Rekomendasi dari kecamatan
  3. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
  4. Bukti Lunas Pajak PBB
  5. FC. IJin ( HO, SIUP, SITU,TDP)
  6. Akte Pendirian (jika berbentuk badan hukum
  7. Kartu NPWPD/RD

  1. Petugas Loket memeriksa NPWPD/RD. Jika ada ketidaksesuaian maka akan dikembalikan kepada calon WP/WR. Jika sudah sesuai akan diproses lebih lanjut
  2. Petugas Loket menyerahkan kepada petugas pemeroses
  3. Petugas Pemeroses melakukan proses penerbitan Surat pengukuhan WP/WR
  4. Petugas Pemeroses Menginput Data dalam Aplikasi Simda Pendapatan daerah Kab. Kutai Barat
  5. Petugas Pemeroses mengeprint draft surat pengukuhan
  6. Petugas Pemeroses menyampikan kepada Kasubid Pendaftaran dan Penatausahaan Data
  7. Kasubbid Pendaftaran dan Penatausahaan Data menerima dan memeriksa draf surat pengukuhan. Jika ada yang belum sempurna maka akan dikembalikan kepada petugas pemeroses untuk diperbaiki. Jika benar dibubuhkan paraf
  8. Petugas Pemeroses Menyerahkan kepada Kepala Bidang Pendataan
  9. Kepala Bidang Pendataan menerima dan memeriksa draf surat pengukuhan, Jika ada yang kurang sempurna akan dikembalikan kepada petugas pemeroses untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan dibubuhkan paraf
  10. Petugas Pemeroses menyerahkan kepada Kepala badan Pendapatan Daerah
  11. Kepala Badan Pendapatan Daerah menerima dan menandatangani, jika ada yang kurang sempurna akan dikembalikan kepada petugas pemeroses untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan ditandangani
  12. Petugas Pemeroses menerima surat pengukuhan Pengolah Data Menggandakan (5x), menstempel, menyerahkan ke petugas loket dan menyerahkan salinannya kepada semua Bidang dan tembusan kepada Kecamatan
  13. Petugas Loket menyerahkan kepada Wajib Pajak
  14. Petugas Loket menerima dan menandatangani tanda terima dari Wajib Pajak

sejak kartu diterima

Tidak dipungut biaya

SK Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
  1. Media surat / tertulis

Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat diserahkan langsung kepada petugas jaga atau dapat dikirim melalui pos ditujukan kepada :

 

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai

Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat Sendawar

 

Surat yang masuk akan diterima oleh Bagian Umum untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian akan dilanjutkan kepada bagian terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan.

  1. Telepon /HP 0852 5080 8883

 

a.3.  Media Langsung/tatap muka

Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas jaga pada bagian terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengukuhan WP/WR "