sejak kartu diterima
Tidak dipungut biaya
SK Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat diserahkan langsung kepada petugas jaga atau dapat dikirim melalui pos ditujukan kepada :
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai
Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat Sendawar
Surat yang masuk akan diterima oleh Bagian Umum untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian akan dilanjutkan kepada bagian terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan.
a.3. Media Langsung/tatap muka
Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas jaga pada bagian terkait.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store