Pendaftaran Wajib Pajak Baru (Official Assesment)

  1. FC KTP Pemohon
  2. Rekomendasi dari kecamatan
  3. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
  4. Bukti Lunas Pajak PBB
  5. FC. IJin ( HO, SIUP, SITU,TDP)
  6. Akte Pendirian (jika berbentuk badan hukum)

  1. Petugas Loket memeriksa berkas persyaratan. Jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada calon Wajib Pajak untuk dilengkapi. Jika benar akan diproses lebih lanjut
  2. Petugas Loket Menginput Data dalam Aplikasi Simda Pendapatan daerah Kab. Kutai Barat sebagai wajib pajak daerah
  3. Petugas Pemeroses mengeprint formulir pendaftaran wajib pajak / retribusi daerah
  4. Petugas Pemeroses menyerahkan kepada Wajib Pajak formulir pendaftaran wajib pajak / retribusi daerah untuk menandatangani tanda terima formulir pendaftaran sebagai wajib pajak daerah
  5. Petugas Loket pemberian Kartu NPWPD sebagai tanda bukti pendaftaran sebagai wajib pajak daerah
  6. Petugas Loket menyerahkan berkas dan kelengkapannya kepada pengolah data dan menyerahkan salinannya kepada Subbid Pendataan Pemeriksaan dan untuk diproses kartu data

sejak kartu diterima 

Tidak dipungut biaya

Kartu tanda bukti Pendaftaran sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (NPWPD/RD )

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
  1. Media surat / tertulis

Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat diserahkan langsung kepada petugas jaga atau dapat dikirim melalui pos ditujukan kepada :

 

 

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai

Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat Sendawar

 

Surat yang masuk akan diterima oleh Bagian Umum untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian akan dilanjutkan kepada bagian terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan.

  1. Telepon /HP 0852 5080 8883

 

a.3.  Media Langsung/tatap muka

Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas jaga pada bagian terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Wajib Pajak Baru (Official Assesment)"