Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Blangko IMB yang sudah di ttd Kelurahan
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Fotokopi KRK
  4. Fotokopi Sertifikat
  5. Fotokopi Pelunasan PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon mengambil nomer antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelah bekas di nyatakan lengkap, dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan
  5. Petugas mengagenda surat
  6. Petugas menyerahkan berkas ke pemohon
  7. Pelayanan Selesai

Apabila bapak Camat Ngaliyan berada di tempat, maka berkas langsung di tanda tangani

Surat Keterangan Waris 1 Hari apabila :
1. Pejabat yang ada ( Camat Ngaliyan ) tidak di tempat, maka berkas dari pemohon jika sudah lengkap akan di terima petugas dan pemohon meninggalkan nomor telpon / hp
2. Jika Surat keterangan waris sudah selesai di tanda tangani ( Camat Ngaliyan ), petugas akan mengagenda dan menelpon pemohon
3. Pemohon mengambil dokumen
4. Pemohon menyerahkan fotocopy semua berkas ( 1 bendel ) untuk arsip kecamatan

 

Tidak dipungut biaya

Ijin Mendirikan Bangunan

lapor hendi                              : http://laporhendi.semarangkota.go.id/

Telepon kecamatan ngaliyan   : 024 - 7609732 / 7622390

fax                                           : 024 – 7609732

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )"