Apabila bapak Camat Ngaliyan berada di tempat, maka berkas langsung di tanda tangani
Surat Keterangan Waris 1 Hari apabila :
1. Pejabat yang ada ( Camat Ngaliyan ) tidak di tempat, maka berkas dari pemohon jika sudah lengkap akan di terima petugas dan pemohon meninggalkan nomor telpon / hp
2. Jika Surat keterangan waris sudah selesai di tanda tangani ( Camat Ngaliyan ), petugas akan mengagenda dan menelpon pemohon
3. Pemohon mengambil dokumen
4. Pemohon menyerahkan fotocopy semua berkas ( 1 bendel ) untuk arsip kecamatan
Tidak dipungut biaya
Ijin Mendirikan Bangunan
lapor hendi : http://laporhendi.semarangkota.go.id/
Telepon kecamatan ngaliyan : 024 - 7609732 / 7622390
fax : 024 – 7609732
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store