Penerbitan SK Penutupan Pencabutan NPWPD/NPWRD

  1. Surat pernyataan penutupan usaha
  2. Ijin Usaha (HO, SIUP, TDP)
  3. Bukti Pembayaran Pajak terakhir
  4. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
  5. Kartu NPWPD/RD
  6. Rekomendasi
  7. Fc. KTP Pemohon

  1. Petugas Loket menerima Permohonan Penutupan Pencabutan NPWPRD/NPWRD dari Wajib Pajak
  2. Petugas Loket memeriksa berkas kelengkapan. Jika kurang lengkap akan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap akan diproses lebih lanjut.
  3. Petugas Loket menyerahkan rekomendasi dan berkas persyaratan (asli ) kepada pengolah Data, dan menyerahkan salinannya kepada Subbid Pendatan dan Pemeriksaan
  4. Pengolah Data memproses Surat Penutupan dalam program aplikasi simda pendapatan Bapenda Kutai Barat dan menyampaikan kepada Kasubid Pendaftaran dan Penatausahaan Data untuk diparaf
  5. Kasubid Pendaftaran dan Penatausahaan Data menerima dan memeriksa draf Surat Penutupan. Jika ada yang belum sempurna maka akan dikembalikan kepada Pengolah Data untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan dibubuhkan paraf dan menyerahkan kembali kepada Pengolah Data
  6. Pengolah Data menerima dan menyerahkan kepada kepala Bidang Pendataan
  7. Kepala Bidang Menerima dan memeriksa draf surat penutupan. Jika ada yang belum sempurna akan dikembalikan kepada Pengolah Data untuk di sempurnakan. Jika sudah benar akan dibubuhkan paraf dan diserahkan kembali kepada Pengolah Data
  8. Pengolah Data menerima dan menyerahkan kepada Kepada Badan
  9. Kepala Badan menerima dan menandatangani, Jika ada yang kurang sempurna akan dikembalikan kepada Pengolah Data untuk direvisi. Jika sudah benar akan ditandangani dan menyerahkan kembali kepada Pengolah Data
  10. Pengolah Data Menggandakan (5x), menstempel, menyerahkan ke petugas loket dan menyerahkan salinannya kepada semua Bidang dan tembusan kepada Kecamatan
  11. Petugas Loket menyerahkan kepada Wajib Pajak
  12. Petugas Loket menerima dan menandatangani tanda terima dari Wajib Pajak

sejak kartu data diterima

Tidak dipungut biaya

SK Penutupan/ Pencabutan NPWPD/NPWRD sbagai Wajib Pajak dan Retribusi Daerah

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
  1. Media surat / tertulis

Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat diserahkan langsung kepada petugas jaga atau dapat dikirim melalui pos ditujukan kepada :

 

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai

Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat Sendawar

 

Surat yang masuk akan diterima oleh Bagian Umum untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian akan dilanjutkan kepada bagian terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan.

  1. Telepon /HP 0852 5080 8883
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Penutupan Pencabutan NPWPD/NPWRD "