Legalisir IJazah Pusat Kegiatan Masyarakat

No. SK: 11 TAHUN 2023

  1. melampirkan Ijazah/STTB PKBM
  2. Fotocopy Ijazah yang akan dilegalisir

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan legalisir
  2. verifikasi kelengkapan dan keabsahan ijazah oleh petugas
  3. memberikan persetujuan dan pengesahan keabsahan oleh Kepala Bidang PAUDM
  4. menyerahkan kembali berkas yang sudah dilegalisir kepada pemohon

Sejak Berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

LEGALISIR IJAZAH PUSAT KEGIATAN MASYARAKAT

Email : kapuashuludikbud@gmail.com

Nomor Pengaduan : +6285828011518

Alamat
Jalan Danau Luar No. 10 Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu Kode Pos 78711 Provinsi Kalimantan Barat. Telp (0567) 21092

Jam Kerja:
Senin – Kamis            : Pukul 08.00 – 16.00 WIB

Istirahat Siang             : Pukul 12.00 – 13.00 WIB

Jum’at                         : Pukul 08.00 – 16.30 WIB

Istirahat Siang             : Pukul 11.30 – 13.30 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir IJazah Pusat Kegiatan Masyarakat"