Legalisir Ijazah Pendidikan Dasar

No. SK: 11 TAHUN 2023

  1. asli Ijasah/STTB
  2. Daftar nilai asli (DANEM/NUAN)
  3. fotocopy ijazah/STTB dan Daftar nilai (DANEM/NUAN) yang akan dilegalisir

  1. Pemohon mengajukan berkas legalisir ke petugas layanan
  2. Petugas layanan memverifikasi berkas
  3. Kabid/sub koordinato memberikan paraf berkas
  4. Kepala Dinas menandatangani fotocopy ijazah
  5. petugas layanan membubuhi stempel dinas pada berkas
  6. pemohon menerima berkas legalisir

Sejak Berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir ijazah Pendidikan Dasar

Email : kapuashuludikbud@gmail.com

www.Lapor.go.id

Nomor Pengaduan : 085828011518

Alamat
Jalan Danau Luar No. 10 Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu Kode Pos 78711 Provinsi Kalimantan Barat. Telp (0567) 21092

Jam Kerja:
Senin – Kamis            : Pukul 08.00 – 16.00 WIB

Istirahat Siang             : Pukul 12.00 – 13.00 WIB

Jum’at                         : Pukul 08.00 – 16.30 WIB

Istirahat Siang             : Pukul 11.30 – 13.30 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah Pendidikan Dasar"