Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri

  1. Izin Baru :
  2. Fotokopi KTP Penanggung Jawab Perusahaan yang Masih Berlaku
  3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (bila ada perubahan) bagi perusahaan berbadan hukum
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi Izin Gangguan yang Masih Berlaku
  6. Dokumen Perjanjian Waralaba
  7. Pas Photo Berwarna Ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) Lembar
  8. Surat Kuasa Asli Bermaterai Bagi yang Menguasakan Pengurusan Izin kepada Orang Lain
  9. Perpanjangan Izin :
  10. Fotokopi KTP Penanggung Jawab Perusahaan yang Masih Berlaku
  11. Fotokopi Izin Gangguan yang Masih Berlaku
  12. Dokumen Perjanjian Waralaba
  13. Pas Photo Berwarna Ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) Lembar
  14. Surat Kuasa Asli Bermaterai Bagi yang Menguasakan Pengurusan Izin kepada Orang Lain
  15. Untuk Izin yang Hilang/Rusak :
  16. Fotokopi KTP Pemegang Izin yang Masih Berlaku
  17. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Khusus untuk Surat Izin yang Hilang)
  18. Menyerahkan Dokumen yang Rusak (Khusus untuk Surat Izin yang Rusak)

  1. Mengajukan berkas permohonan kepada DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat melalui petugas Front Office
  2. Memeriksa berkas permohonan. Jika tidak memenuhi syarat, ditolak. Jika memenuhi syarat, diterima dan mengagendakan berkas permohonan, memberikan tanda terima dan melampirkan lembaran disposisi, kemudian menyerahkan kepada Kepala Bidang
  3. Mendisposisikan berkas permohonan kepada kasi perizinan
  4. Mendisposisikan berkas permohonan kepada staf teknis (Petugas pemrosesan izin) untuk mempelajari berkas permohonan
  5. Membuat dan mencetak naskah izin
  6. Memeriksa naskah dinas yang sudah diparaf kemudian menandatanganinya
  7. Mencatat dan memberi nomor naskah izin serta mengarsipkan berkas permohonannya
  8. Menyerahkan naskah izin kepada pemohon dan memberikan tanda terima izin untuk ditandatangani
  9. Menandatangani tanda terima naskah izin dan menerima naskah izin

Pengguna layanan mengambil dan mengisi formulir yang sudah disediakan
Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan
Petugas Front Office melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika memenuhi syarat di agendakan dan diserahkan kepada Kepala Bidang. Apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon
Disposisi Pelaksanaan oleh kepala Bidang Kepada kepala Seksi
Disposisi Pelaksanaan Oleh Kepala sekdi kepada Staf Teknis
Entry data, pencetakan dan pemarafan naskah izin oleh staf teknis
Pemeriksaan oleh Kepala Seksi dan pemarafan Naskah izin
Pemeriksaan Oleh kepala Bidang dan Pemarafan Naskah izin
Penandatangan Naskah izin oleh Kepala DPMPTSP
Pemberitahuan Kepada pemohon
Penomoran oleh Front Office dan Pendokumentasi Naskah Izin
Penyerahan Naskah Izin kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Penerima Waralaba Lanjutan dari Warlaba Dalam Negeri

Kotak Saran
Email : dpmptsp.acehbaratkab.go.id
Telepon/Fax : (0655) 7007980/(0655) 7551781
Surat Pos : DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Jalan Swadaya No 53 Meulaboh
Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri"