Izin Operasional Pendidikan Dasar

  1. Proposal Teknis
  2. Program Kerja Sekolah
  3. Program Kerja Yayasan/Badan Hukum Jangka Pendek, Menengah dan Panjang
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Kurikulum
  5. Surat Keterangan Kepemilikan Gedung Disertai Fotokopi Sertifikat Tanah
  6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah
  8. Denah Gedung Sekolah
  9. Surat Keputusan Yayasan/BadanHukum Mengenai Pengangkatan Kepala Sekolah
  10. Daftar Riwayat Kepala Sekolah
  11. Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (Fotokopi)
  12. Daftar Nama Personalia Sekolah dan Uraian Tugasnya
  13. Memiliki Peserta Didik Sekurang-kurangnya 15 Orang
  14. Daftar Peserta Didik yang terbaru
  15. Daftar Inventaris Sekolah
  16. Tata TertibSekolah
  17. Jadwal Mata Pelajaran
  18. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan
  19. Surat Keterangan Domisili Yayasan
  20. Susunan Pengurus Yayasan

  1. Pemohon menyampaikan Proposal dan surat lainnya
  2. Petugas memeriksa Kelengkapan berkas
  3. Selanjutnya dilakukan vertivikasi lapangan ke Kepala Desa

Sejak Berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Gratis

PENERBITAN IZIN OPERASIONAL SEKOLAH

Email : kapuashuludikbud@gmail.com

Nomor Pengaduan : +62813 4669 8983

Alamat
Jalan Danau Luar No. 10 Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu Kode Pos 78711 Provinsi Kalimantan Barat. Telp (0567) 21092

Jam Kerja:
Senin – Kamis            : Pukul 08.00 – 16.00 WIB

Istirahat Siang             : Pukul 12.00 – 13.00 WIB

Jum’at                         : Pukul 08.00 – 16.30 WIB

Istirahat Siang             : Pukul 11.30 – 13.30 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Pendidikan Dasar "