Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Membawa Asli dan Foto copy Surat Pengantar RT
  2. Membawa Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA)
  3. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Membawa Foto Copy KK dan KTP
  5. Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas yang diajukan.
  3. Jika persyaratan telah lengkap, petugas memberikan formulir pengantar kartu keluarga dan Pemohon mengisi formulir pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan kembali kepada petugas
  4. Petugas menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga
  5. Jika persyaratan belum lengkap, pemohon harus melengkapi kembali persyaratan yang belum tersedia, dan melakukan pengajuan kembali di loket pelayanan
  6. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga

Jangka Waktu pelayanan : 5 Menit

Rp. 0 (Gratis)

Surat pengantar Kartu Keluarga

Kantor Lurah Siantan Hulu
Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Kode Pos 78241
Telp        : (0561) 887018
HP/WA   : 0897-3435-948
E-mail    : kel.stn.hulu@pontianak.go.id
Pontianak Call Center : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!
Website  : lapor.go.id
SMS       : 1708
e-mail     : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Keluarga"