Legalisasi Berkas Permohonan Akta Kematian

  1. Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis
  2. Surat keterangan kematian dari Desa
  3. KK dan KTP-el yang meninggal atau ahli waris
  4. Fotokopi akta kelahiran yang meninggal (jika ada)
  5. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
  6. Surat kuasa di atas materai Rp 6.000,- dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa apabila dikuasakan
  7. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal dan fotokopi paspor yang dilegalisisr bagi orang asing

  1. Pemohon menbawa berkas persyaratan dan pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh ke Desa untuk dibuatkan surat keterangan kematian dari Desa
  2. Desa mengeluarkan surat pengantar permohonan akta kematian dan surat keterangan kematian
  3. Pemohon membawa berkas persyaratan ke Kecamatan
  4. Petugas kecamatan mengecek kelengkapan persyaratan, apabila sudah lengkap dan benar petugas meregister permohonan di buku register permohonan akta kematian
  5. Kasi Pelayanan Umum/Pejabat Struktural lainnya mentanda tangani berkas yang perlu dilegalisir
  6. Petugas membubuhkan cap kecamatan pada berkas yang telah ditandatangani oleh Kasi Pelayanan Umum
  7. Petugas menyerahkan berkas yang telah dilegalisir kepada pemohon untuk selanjutnya dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Permohonan Akta Kematian yang telah dilegalisir

Telepon/Faksimile : 0274 4361125

Email : kecmlati@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Berkas Permohonan Akta Kematian"