Legalisasi Permohonan Akta Kelahiran

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. Fotokopi akta nikah/kutipan akta perkawinan orang tua
  4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua
  5. Surat kuasa di atas materai 6.000,- dan dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa apabila dikuasakan
  6. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal (SKTT) orang tua dan fotokopi paspor yang dilegalisir bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  7. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon mengurus pengantar untuk mencari akta kelahiran di RT dan diketahui RW, dan Dukuh kemudian dibawa ke Desa dengan membawa berkas persyaratan untuk dibuatkan surat pengantar
  2. Desa mengeluarkan surat pengantar untuk pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan dan surat pengantar dari desa.
  4. Petugas Kecamatan memeriksa kelengkapan persyaratan, apabila berkas sudah lengkap dan benar, petugas meregister permohonan di buku register
  5. Kasi Pelayanan Umum/ Pejabat Struktural lainnya menandatangani surat pengantar dari Desa dan berkas persyaratan lainnya.
  6. Petugas membubuhkan cap Kecamatan pada surat pengantar dan berkas persyaratan lainnya yang telah ditandatangani oleh Kasi Pelayanan Umum/Pejabat Struktural lainnya
  7. Petugas memberikan berkas yang telah dilegalisir kepada pemohon untuk selanjutnya dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen permohonan akta kelahiran yang di legalisir

Telepon/Faksimile : 0274 4361125

Email : kecmlati@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Permohonan Akta Kelahiran"