Surat Pengantar Ijin Keramaian

  1. Membawa Pengantar RT
  2. Membawa Fotocopy KTP dan Fotocopy KK
  3. Membawa surat pernyataan persetujuan lingkungan disekitar lokasi keramaian
  4. Membawa Surat permohonan kepada lurah utk mengeluarkan surat pengantar ijin keramaian

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan di loket pelayanan.
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas yang diajukan.
  3. Jika persyaratan telah lengkap, petugas mengetik blanko Surat Pengantar Izin Keramaian dan menerbitkan Surat Pengantar Izin Keramaian.
  4. jika persyaratan belum lengkap, pemohon harus melengkapi kembali persyaratan yang belum tersedia, dan melakukan pengajuan kembali di loket pelayanan
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar Izin Keramaian

Jangka Waktu Pelayanan : 5 Menit

Rp. 0 (Gratis)

Surat Pengantar Izin Keramaian

Kantor Lurah Siantan Hulu
Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Kode Pos 78241
Telp        : (0561) 887018
HP/WA   : 0897-3435-948
E-mail    : kel.stn.hulu@pontianak.go.id
Pontianak Call Center : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!
Website  : lapor.go.id
SMS       : 1708
e-mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Ijin Keramaian"