Penerbitan SIM

  1. KTP ASLI DAN FOTOCOFY KTP
  2. SURAT KESEHATAN

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
  2. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
  3. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing meliputi : - Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; - Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; - Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
  4. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter
  5. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Membayar resi Bank
  7. Dapat menulis dan membaca huruf latin
  8. Lulus ujian teori dan praktek

30 Menit

  1.  

SIM ONLINE

  •  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM"