Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah Secara Aplikasi Tanah

  1. Kajian Mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah oleh pemrakarsa

  1. Telah melakukan penyusunan dokumen Izin Lingkungan , Amdal atau UKL-UPL
  2. Telah memilki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari proses produksi, kegiatan pendukung air lahan di area terganggu
  3. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi teknis kepada Dinas Perumahan Rakyat, kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
  4. Setelah mendapatkan rekomendasi teknis Permohonan izin Komersial atau Operasional Pembuangan Air Limbah secara Aplikasi Tanah diajukan kepada Bupati Cq. Dinas PMPTSPTK Kab. Landak sesuai dengan kewenangannya melalui lembaga OSS dilengkapi dengan persyaratan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan
  5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air limbah dari Industri Minyak Sawit Pada tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
  6. Keputusan MenteriLingkungan Hidup nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air limbah dari Industri Minyak Sawit Pada tanah di Perkebunan Kelapa Sawit

Total waktu kurang lebih 90 (sembilan puluh) hari kerja

Proses penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah secara Aplikasi Tanah tidak dipungut Biaya (Gratis)

Izin Pembuangan Air Limbah Secara Aplikasi tanah

Adanya Indikasi Pencemaran Izin dapat dicabut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah Secara Aplikasi Tanah"