Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan

  1. Izin komersil dari OSS
  2. Surat permohonan
  3. Surat Pernyataan Pemenuhan Komiktmen
  4. Dokumen teknis

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan pemenuhan komitmen
  2. Tim teknis melakukan validasi dokumen
  3. Kadis LH menerbitkan tanda bukti validasi atau tanda bukti ketidak lengkapan dokumen
  4. Pelaku Usaha membangun instalasi pengolahan air limbah
  5. Jika IPAL telah terbangun maka Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan
  6. Kadis LH menerbitkan surat rekomendasi terpenuhi atau tidak terpenuhinya komitmen
  7. Bupati menerbitkan Surat pernyataan telah terpenuhinya komitmen dan Notifikasi persetujuan atau surat pernyataan belum terpenuhinya komitmen dan notifikasi penolakan

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan telah terpenuhinya komitmen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan"