Izin Pembuangan Limbah Cair

  1. Surat Permohonan
  2. Dokumen Teknis

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan
  2. Sekretariat melakukan evaluasi administrasi, jika belum lengkap maka berkas dikembalikan
  3. Tim teknis melakukan evaluasi teknis, jika hasil evaluasi tidak memenuhi syarat hasil uji sampel maka permohonan ditolak
  4. Jika hasil evaluasi teknis memenuhi syarat maka kadis LH menerbitkan rekomendasi IPLC
  5. Bupati menerbitkan IPLC

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan Limbah Cair

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Limbah Cair"