Izin Pengelolaan Limbah B3 (Usaha Jasa) Untuk Kegiatan Pengumpulan Skala Kabupaten

  1. Izin Komersil dari OSS
  2. Surat Permohonan
  3. Surat pernyataan pemenuhan komitmen
  4. Dokumen teknis

  1. Pelaku usaha mengajukan pendaftaran pemenuhan komitmen
  2. tim teknis melakukan validasi
  3. Kadis LH menerbitkan tanda bukti validasi atau tanda bukti ketidaklengkapan dokumen
  4. jika mendapatkan validasi maka pelaku usaha melakukan pembangunan tps lb3, jika mendapatkan tanda bukti ketidaklengkapan dokumen maka pelaku usaha mengajukan permohonan ulang
  5. setelah pembangunan TPS selesai, maka tim teknis melakukan verifikasi
  6. Kadis LH menerbitkan surat rekomendasi terpenuhi atau tidak terpenuhinya komitmen
  7. Bupati menerbitkan Surat pernyataan telah terpenuhinya komitmen dan notifikasi persetujuan atau surat pernyataan belum terpenuhinya komitmen dan notifikasi penolakan

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan terpenuhinya komitmen dan Notifikasi persetujuan atau Surat pernyataan belum terpenuhinya komitmen dan Notifikasi penolakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Limbah B3 (Usaha Jasa) Untuk Kegiatan Pengumpulan Skala Kabupaten"