Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 (Penghasil LB3) Untuk Kegiatan Penyimpanan

  1. Izin Komersil dari OSS
  2. Surat permohonan
  3. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen
  4. Dokumen Teknis

  1. 1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran pemenuhan komitmen 2. Tim teknis melakukan validasi 3. Penerbitan tanda bukti validasi atau tanda bukti ketidak lengkapan dokumen 4. Setelah bangunan TPS LB3 selesai tim teknis melakukan verifikasi 5. Kadis LH menerbitkan surat rekomendasi terpenuhi atau tidak terpenuhinya komitmen 6. Bupati menerbitkan surat pernyataan terpenuhinya komitmen dan notifikasi persetujuan atau surat pernyataan belum terpenuhinya komitmen dan notifikasi penolakan

1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran pemenuhan komitmen

2. Tim teknis melakukan validasi = 5 HK

3. Penerbitan tanda bukti validasi atau tanda bukti ketidak lengkapan dokumen

4. Setelah bangunan TPS LB3 selesai tim teknis melakukan verifikasi = 5 HK

5. Kadis LH menerbitkan surat rekomendasi terpenuhi atau tidak terpenuhinya komitmen = 5 HK

6. Bupati menerbitkan surat pernyataan terpenuhinya komitmen dan notifikasi persetujuan atau surat pernyataan belum terpenuhinya komitmen dan notifikasi penolakan

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan terpenuhinya komitmen dan Notifikasi persetujuan atau Surat pernyataan belum terpenuhinya komitmen dan Notifikasi penolakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 (Penghasil LB3) Untuk Kegiatan Penyimpanan"