Persetujuan dan Validasi SPPL

  1. Surat Permohonan Persetujuan dan Validasi SPPL
  2. SPPL

  1. Pelaku usaha mengajukan SPPL beserta surat permohonan
  2. SPPL di validasi dan disetujui

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan dan Validasi SPPL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan dan Validasi SPPL"