Izin Usaha Industri

  1. surat permohonan
  2. Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) untuk usaha yang berdampak lingkungan
  3. fc. akta notaris yang terdaftar di pengadilan negeri setempat
  4. fc. KTP pemohon
  5. fc. NPWP
  6. neraca awal
  7. fc. IMB, SITU
  8. pas foto berwarna 3x4 cm
  9. meterai Rp. 6.000
  10. rekomendasi teknis dari SKPD teknis
  11. map snelhekter plastik

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi.
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin.
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin.
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survei lapangan (apabila diperlukan).
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/pencetakan surat izin.
  6. Kasi pelayanan dan evaluasi perizinan, Kabid pelayanan perizinan terpadu dan Sekretaris dinas Penanaman Modal dan PTSP memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf.
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin
  8. Pemohon mengambil surat Izin Usaha Industri di loket pengambilan dokumen izin.

sejak dokumen permohonan izin diterima dan dinyatakan lengkap sesuai hasil verifikasi

gratis

Izin Usaha Industri

1. kotak saran

2. nomor hp pengaduan 082144154803

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri"