Surat Keterangan untuk cerai/Surat Goib

  1. Pengantar RT / RW
  2. DPP5 ( Pengantar dari Kelurahan )
  3. Blangko dari Pengadilan Agama
  4. Fotokopi KK dan KTP
  5. Fotokopi Surat Nikah

  1. Pemohon mengambil nomer antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelahbekas di nyatakan lengkap,dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan
  5. Petugas mengagenda surat
  6. Petugas menyerahkan berkas ke pemohon
  7. Pelayanan Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

DPP5

laporhendi                            :   http://laporhendi.semarangkota.go.id/

Telepon kecamatanngaliyan     : 024 - 7609732 / 7622390

fax                                           : 024 – 7609732

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan untuk cerai/Surat Goib"