Jangka Waktu verifikasi dan Pemberian tanda bukti pendaftaran SPPL dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPL dinyatakan Lengkap dan benar oleh Dinas Lingkungan Hidup
Proses Penerbitan Rekomendasi SPPL tidak dipungut Biaya (Gratis)
penebitan SPPL
a. Menerima Pengaduan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan dan/atau sengketa Lingkungan;
b.Mempelajari data dan informasi pengaduan dan/atau sengketa lingkungan
c. Melakukan verifikasi pengaduan dan/atau sengekta lingkungan
d. Membuat Laporan Verifikasi pengaduan dan/atau sengketa Lingkungan dan rekomendasi penanganannya
e. Mengkoordinasikan/menindaklanjuti penanganan pengaduan dan/atau sengketa lingkungan
f. Melaporkan Pelaksanaan Tugas kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan hidup Kabupaten Landak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store