Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha atau kegiatan
  3. Foto copy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT)
  4. Foto Copy Akte Pendirian Usaha (Badan Usaha)/Keterangan Usaha (perseorangan)
  5. Foto Lokasi Kegiatan (tempat Usaha)
  6. Denah atau Sketsa Lokasi tempat usaha
  7. Surat Keterangan Rekomendasi dari Instansi yang membidangi usaha
  8. Surat Persetujuan Tetangga/Lingkungan sekitar
  9. Materai 6000 (dua Lembar)
  10. Kertas Sampul Warna Hijau (dua lembar)

  1. Penanggung Jawab usaha dan/atau kegiatan mengisi formulir SPPL yang telah disediakan
  2. Penanggung Jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan SPPL yang sudah lengkap dengan persyaratan teknis maupun administrasi serta formulir SPPL yang sudah lengkap dengan persyratan teknis maupun administrasi serta formulir SPPL yang sudah diisi dan ditandatangani
  3. Pengajuan permohonan SPPL dapat diajukan ke Dinas PMPTSPTK Kab.Landak atau Dinas Lingkungan Hidup kab. Landak
  4. Dinas Lingkungan Hidup memberikan tanda terima permohonan verifikasi dan Pendaftaran SPPL yang menyatakan bahwa SPPL yang diajukan telah lengkap dan benar jika usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL atau menolak SPPL jika usahadan/atau kegiatan wajib meliki Amdal atau UKL-UPL
  5. Berdasarkan SPPL yang dinyatakan lengkap dan Benar Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi SPPL
  6. Verifikasi SPPL dan Pemberian tanda bukti pendaftaran SPPL dilakukan oleh pejabat atau staf teknis Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman dalam melkukan penilaian dan/atau pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup (SPPL)
  7. Dinas PMPTSPTK kab.Landak dapat menerbitkan rekomendasi SPPL setelah ada verifikasi dan pemberian tanda bukti pendaftaran SPPL dan pernyataan lengkap dan benar dari Dinas Lingkungan Hidup

Jangka Waktu verifikasi dan Pemberian tanda bukti pendaftaran SPPL dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPL dinyatakan Lengkap dan benar oleh Dinas Lingkungan Hidup

Proses Penerbitan Rekomendasi SPPL tidak dipungut Biaya (Gratis)

penebitan SPPL

a. Menerima Pengaduan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan dan/atau sengketa Lingkungan;

b.Mempelajari data dan informasi pengaduan dan/atau sengketa lingkungan

c. Melakukan verifikasi pengaduan dan/atau sengekta lingkungan

d. Membuat Laporan Verifikasi pengaduan dan/atau sengketa Lingkungan dan rekomendasi penanganannya

e. Mengkoordinasikan/menindaklanjuti penanganan pengaduan dan/atau sengketa lingkungan

f. Melaporkan Pelaksanaan Tugas kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan hidup Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup"