Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap

  1. Membawa Kartu Identitas Berobat / KIB ( Pasien Umum,SKTM dan BPJS )
  2. KTP / KK ( Pasien Umum,SKTM dan BPJS )
  3. Kartu JKN yang masih berlaku fotocopy 5 rangkap, dilengkapi 3 x 24 jam atau sebelum pasien dipulangkan ( Pasien BPJS )
  4. SKTM dilengkapi 1 x 24 jam ( Pasien SKTM )

  1. Keluarga mendaftarkan pasien di tempat pendaftaran pasien Rawat Inap dengan membawa surat pengantar Rawat Inap
  2. Keluarga mendapatkan informasi mengenai sistem pembayaran dan aturan yang berlaku di RSD Aeramo
  3. Pihak Keluarga menandatangani Surat Pernyataan Sistem Pembayaran

Dari Awal Sampai Akhir Pendaftaran

1. Pasien BPJS dan SKTM Tidak Dikenakan Biaya ( Administrasi Lengkap )

2. Pasien Tunai Dikenakan BiayaSesuai PERDA Kab.Nagekeo

Pelayanan Loket Rawat Inap

1. Kotak Saran

2. Email : rsdaeramo2017@gmail.com

3. SMS Pengaduan RSD  : 081353520818

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap"