Izin Laboratorium

  1. fc. akte pendirian badan hukum pemohon
  2. denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
  3. surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab teknis
  4. surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi
  5. surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu
  6. data kelengkapan bangunan
  7. data kelengkapan peralatan

  1. pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi
  2. petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin
  3. petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin
  4. kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survei lapangan (apabila diperlukan)
  5. petugas pemroses melakukan penerbitan /pencetakan surat izin
  6. kasi pelayanan dan evaluasi perizinan, kabid pelayanan perizinan terpadu dan sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin
  8. pemohon mengambil surat izin laboratorium di loket pengambilan dokumen izin

sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap sampai diterbitkan izin

gratis

IZIN LABORATORIUM

1. kotak saran

2. nomor hp: 082144154803

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Laboratorium"