Pelayanan Pengesahan Surat Permohonan Kredit Perumahan Rakyat (KPR)

No. SK: 61 Tahun 2019

  1. Pengantar RT yang menjelaskan jenis usaha
  2. tempat usaha
  3. penghasilan rata-rata perbulan
  4. belum memiliki rumah
  5. Fotocopy KK
  6. Fotocopy KTP
  7. apabila usahanya berada di wilayah kelurahan/kecamatan lain harus melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha dari lurah tempat usaha

  1. Pemohon menyerahkan berkas Surat Permohonan
  2. Mengesahkan Surat Permohonan KPR
  3. Pemohon menerima Surat Permohonan KPR

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Permohonan KPR

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disamapikan Kantor Lurah Siantan Hilir
Jl. Khatulistiwa No.03, Kelurahan Siantan Hilir, 78243
Telp Pengaduan    : (0561) 887042
Email        :  kelurahansiantanilir@gmail.com

call center     : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR!     
Website     : lapor.go.id
SMS         : 1708
email       : kontak@lapor.go.id


Lurah / Sekretaris Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Permohonan Kredit Perumahan Rakyat (KPR)"