Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan asal Usul

  1. Fotocopy KTP Orang Tua
  2. Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
  3. Foto Copy Buku Nikah Orang Tua
  4. Surat Keterangan lahir dai Bidan/Rumah Sakit
  5. Surat Keterangan Dari Datok
  6. Fotocopy STTS PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh kasi Pemerintahan
  4. Di paraf oleh Sekcam
  5. Di tandatangani oleh Camat
  6. Berkas di berikan kepada Pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Turut Mengetahui Asal Usul

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan asal Usul"