Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan

  1. Surat Pengantar dari Datok
  2. KTP dan KK ( Asli dan Foto Copy)

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
  2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. Diverifikasi dan di Paraf oleh Kasi Pemerintahan
  4. Di paraf Oleh Sekcam
  5. Di tandatangani oleh Camat
  6. Berkas di berikan Kepada Pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Formulir Surat Keterangan Pindah Keluar Kecamatan/Kabupaten/Provinsi

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store