Perpanjangan KTP WNI

  1. 1. Membawa fotokopi KTP lama
  2. Fotokopi

  1. 1. Datang ke Dukcapil

-

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1. kotak saran

2. www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan KTP WNI"