Rekomendasi Pembentukan Kelompok Tani

  1. Foto copy KTP Pengurus dan Anggota
  2. Surat Permohonan atas nama Kelompok
  3. Rekomendasi Datok penghulu setempat
  4. Proposal Bantuan
  5. Focopy STTS PBB tahun Berjalan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi PMK. jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. seksi PMK memeriksa, memverifikasi dan Memaraf berkas Rekomendasi
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka seksi PMK menyerahkan Surat Rekomendasi Pembentukan Kelompok Tani kepada Sekretaris Camatuntuk diparaf
  6. Surat Rekomendasi pembentukan kelompok Tani yang sudah diparaf Sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Rekomendasi di stempel basah

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembentukan Kelompok Tani

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store