Penerbitan KK Baru

  1. Surat Pengantar RT/RW atau Kelurahan,
  2. Biodata Penduduk
  3. Kartu Keluarga Lama
  4. Asli dan Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah;
  5. Asli dan Foto copy Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  6. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
  7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri
  8. Asli dan Foto copy Kutipan Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran
  9. Asli dan Fotokopi Paspor
  10. Asli dan Foto copy Izin Tinggal Tetap

  1. Tata cara penerbitan KK baru WNI, dilakukan di Dinas dengan ketentuan sebagai berikut ; a. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK baru WNI (F-1.15); b. Petugas registrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; c. Petugas registrasi Kelurahan memaraf, selanjutnya Lurah menandatangani Formulir Permohonan KK baru WNI (F-1.15); d. Petugas registrasi di Dinas merekam data ke dalam database dan menerbitkan KK baru; e. Petugas registrasi di Dinas menyerahkan print out KK baru kepada pemohon untuk ditandatangani yang bersangkutan; f. Pemohon menyerahkan kembali KK baru kepada petugas registrasi di Dinas untuk ditandatangani Kepala Dinas; g. Kepala Dinas menandatangani KK baru; h. Pemohon menerima KK baru.
  2. Tata cara penerbitan KK karena perubahan data dan/atau biodata yang disebabkan penambahan kelahiran, penambahan pindah datang, pengurangan anggota Keluarga, perubahan status kependudukan dan perubahan biodata penduduk dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut ; a. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK perubahan WNI (F-1.16) dan Orang Asing (F-1.18); b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; c. Petugas registrasi Kelurahan memaraf untuk selanjutnya Lurah menandatanganiformulir KK perubahan WNI (F-1.16) dan Orang Asing (F-1.18); d. Petugas registrasi di Dinas merekam data ke dalam database dan menerbitkan KK perubahan; e. Petugas registrasi di Dinas menyerahkan print out KK perubahan kepada pemohon untuk ditandatangani yang bersangkutan; f. Pemohon menyerahkan kembali KK perubahan kepada petugas registrasi di Dinas untuk ditandatangani Kepala Dinas; g. Kepala Dinas menandatangani KK perubahan; h. Pemohon menerima KK perubahan.
  3. Tata cara penerbitan KK hilang/rusak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK hilang/rusak WNI (F-1.15) dan Orang Asing (F-1.17); b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; c. Petugas registrasi Kelurahan memaraf untuk selanjutnya Lurah menandatangani formulir permohonan KK hilang/rusak; d. Petugas registrasi di Dinas menyerahkan print out KK kepada pemohon untuk ditandatangani yang bersangkutan; e. Pemohon menyerahkan kembali KK kepada petugas registrasi di Dinas untuk ditandatangani Kepala Dinas; f. Kepala Dinas menandatangani KK; g. Pemohon menerima KK sebagai pengganti yang hilang/rusak;
  4. Tata cara penerbitan KK baru Orang Asing, dilakukan di Dinas dengan ketentuan sebagai berikut ; a. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK Orang Asing (F-1.17); b. Petugas registrasi Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk, serta memaraf Formulir Permohonan KK Orang Asing; c. Kepala Dinas menandatangani Formulir Permohonan KK baru Orang Asing (F-1.17); d. Petugas registrasi Dinas merekam data ke dalam database dan menerbitkan KK baru; e. Petugas registrasi Dinas menyerahkan print out KK baru kepada pemohon untuk ditandatangani yang bersangkutan; f. Pemohon menyerahkan kembali KK baru kepada petugas registrasi Dinas untuk ditandatangani Kepala Dinas; g. Kepala Dinas menandatangani KK baru; h. Pemohon menerima KK baru

1 hari kerja berkas lengkap

Ketentuan Biaya sesuai Perbub Nomor 15 Tahun 2015 tentang Keterlambatan pengurusan yang dikenakan dengan sanksi.

Kartu Keluarga (KK)

SMS ke 1708 dengan format: Sikkakab_(Isi Pengaduan) kirim ke 1708 atau kirim email ke LAPOR! melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK Baru"