Rekomendasi Bantuan Rumah Dhuafa dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Surat Permohonan
  3. Rekomendasi dari datok Penghulu setempat
  4. Proposal Permohonan
  5. Fotopy STTS PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuia syarat maka petugas memberikan berkas kepada Seksi Kesejahteraan Rakyat, Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. seksi kesejahteraan sosial memeriksa, Memverifikasi dan memaraf berkas Rekomendasi bantuan rumah Dhuafa
  5. Setelah berkas dinyatakan valid maka seksi Kesejahteraan Rakyat menyerahkan Rekomendasi bantuan Kepada Sekretaris Kecamatan untuk diparaf
  6. Rekomendasi bantuan Rumah Dhuafa yang sudah di paraf Sekcam di tandatangani ole Camat
  7. Rekomendasi bantuan Rumah Dhuafa di stempel basah

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rekomendasi Bantuan Rumah Dhuafa dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Rumah Dhuafa dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni"