Pemeriksaan UKL UPL (Non OSS)

  1. Dokumen UKL UPL
  2. Surat permohonan pemeriksaan UKL UPL dan Penerbitan Izin Lingkungan

  1. Membawa dokumen UKL UPL serta Surat permohonan pemeriksaan UKL UPL dan Penerbitan Izin Lingkungan
  2. Pelaksanaan rapat pemeriksaan UKL UPL
  3. Penerbitan Rekomendasi UKL UPL

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi UKL / UPL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan UKL UPL (Non OSS)"