Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat keterangan kematian
  2. Foto copy buku nikah (apabila ahli waris sudah menikah)
  3. Surat keterangan kelahiran
  4. Foto copy KK (ahli waris)
  5. Foto copy KTP (ahli waris)
  6. Pajak Bumi Bngunan (PBB)
  7. Surat pernaytaan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan
  3. Penyerahan berkas kepada petugas
  4. Pengecekan berkas oleh petugas
  5. Meregister/mencatat berkas
  6. Pengajuan berkas kepada Bp Camat untuk ditanda tangani
  7. Penyerahan berkas yang sudah ditanda tangani kepada pemohon

Bila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"