Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian

No. SK: 61 Tahun 2019

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. surat pernyataan persetujuan lingkungan disekitar lokasi keramaian
  5. Surat permohonan kepada lurah utk mengeluarkan surat pengantar ijin keramaian

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Ijin Keramaian
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Ijin Keramaian

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disamapikan Kantor Lurah Siantan Hilir
Jl. Khatulistiwa No.03, Kelurahan Siantan Hilir, 78243
Telp Pengaduan    : (0561) 887042
Email        :  kelurahansiantanilir@gmail.com

call center     : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR!     
Website     : lapor.go.id
SMS         : 1708
email       : kontak@lapor.go.id


Lurah / Sekretaris Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian"