Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas Berobat ( Pasien Umum / BPJS )
  2. KTP / KK ( Pasien umum / BPJS )
  3. Kartu BPJS Yang Masih Berlaku dan Tertera Sebagai Peserta Faskes RSD Aeramo ( BPJS )
  4. Untuk Pasien Pemilik Kartu BPJS dan Tidak Terdaftar Sebagai Peserta Faskes RSD Aeramo akan dilayani Maksimal 3 Kali
  5. Bagi Pasien Yang Tidak membawa Kartu BPJS Dianggap Pasien Tunai

  1. Pasien Datang Dan Mengambil Nomor antrian
  2. Pasien Dipanggil Sesuai Nomor Antrian Dan Selanjutnya Melakukan Pendaftaran Serta Menyerahkan Persyaratan Yang Harus dipenuhi
  3. Pasien BPJS Langsung Menuju Ke Poliklinik
  4. Pasien Tunai Melakukan Pembayaran di Kasir Selanjutnya Menuju Ke Poliklinik

Dari Awal Sampai Selesai

1. Pemegang Kartu BPJS Tidak Dikenakan Biaya

2. Pasien Umum Dikenakan Biaya Sesuai Tarif Perda

Pelayanan Loket Rawat Jalan

1. Kotak Saran

2. Email : rsdaeramo2017@gmail.com

3. SMS Pengaduan RSD Aeramo : 081353520818

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan"