Surat Izin Usaha Perdagangan Besar, Menengah dan Kecil

  1. Permohonan/Formulir yang ditanda tangani diatas materai cukup dan di cap perusahaan (surat kuasa asli bermaterai cukup jika permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh direkur/direksi perusahaan)
  2. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
  3. Fotocopy KTP Pemohon, dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa (Jika Proses Permohonan Dikuasakan)
  4. Fotocopy NPWP Pemohon
  5. Surat Pernyataan (Belum Memiliki SIUP, Bukan Mini Market, dan Peruntukkan Kantor)
  6. Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Pemohon (berwarna, ukuran 3x4)

  1. Mengajukan berkas permohonan kepada DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat melalui petugas Front Office
  2. Memeriksa berkas permohonan. Jika tidak memenuhi syarat, ditolak. Jika memenuhi syarat, diterima dan mengagendakan berkas permohonan, memberikan tanda terima dan melampirkan lembaran disposisi, kemudian menyerahkan kepada Kepala Bidang
  3. Mendisposisikan berkas permohonan kepada kasi perizinan
  4. Mendisposisikan berkas permohonan kepada staf teknis (Petugas pemrosesan izin) untuk mempelajari berkas permohonan
  5. Membuat dan mencetak naskah izin
  6. Memeriksa naskah dinas yang sudah diparaf kemudian menandatanganinya
  7. Mencatat dan memberi nomor naskah izin serta mengarsipkan berkas permohonannya
  8. Menyerahkan naskah izin kepada pemohon dan memberikan tanda terima izin untuk ditandatangani
  9. Menandatangani tanda terima naskah izin dan menerima naskah izin

Pengguna layanan mengambil dan mengisi formulir yang sudah disediakan
Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan
Petugas Front Office melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika memenuhi syarat di agendakan dan diserahkan kepada Kepala Bidang. Apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon
Disposisi Pelaksanaan oleh kepala Bidang Kepada kepala Seksi
Disposisi Pelaksanaan Oleh Kepala sekdi kepada Staf Teknis
Entry data, pencetakan dan pemarafan naskah izin oleh staf teknis
Pemeriksaan oleh Kepala Seksi dan pemarafan Naskah izin
Pemeriksaan Oleh kepala Bidang dan Pemarafan Naskah izin
Penandatangan Naskah izin oleh Kepala DPMPTSP
Pemberitahuan Kepada pemohon
Penomoran oleh Front Office dan Pendokumentasi Naskah Izin
Penyerahan Naskah Izin kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kotak Saran
Email : dpmptsp.acehbaratkab.go.id
Telepon/Fax : (0655) 7007980/(0655) 7551781
Surat Pos : DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Jalan Swadaya No 53 Meulaboh
Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan Besar, Menengah dan Kecil"